Masa Jabatan dan Keanggotaan Komite Sekolah
Saat
ini, banyak sekolah memasuki masa transisi pergantian pengurus Komite Sekolah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah merupakan lembaga
mandiri yang beranggotakan orang tua/wali murid, komunitas sekolah, serta tokoh
masyarakat yang peduli terhadap pendidikan.
Masa Jabatan Pengurus
Masa jabatan anggota Komite Sekolah ditetapkan selama 3
(tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan
berikutnya. Dengan demikian, seseorang dapat menjabat sebagai pengurus Komite
Sekolah maksimal selama 2 periode atau total 6 tahun.
Komposisi Keanggotaan
Berdasarkan Pasal 4, jumlah anggota Komite Sekolah
berkisar antara 5 hingga 15 orang, dengan rincian komposisi sebagai berikut:
1. Orang Tua/Wali Siswa Aktif: Maksimal 50%.
2. Tokoh Masyarakat: Maksimal 30% (Kriteria: Menjadi
panutan atau pengurus organisasi peduli pendidikan; bukan pengurus partai
politik).
3. Pakar Pendidikan: Maksimal 30% (Kriteria: Pensiunan
tenaga pendidik atau praktisi di bidang pendidikan).
Perlu diketahui bahwa Bupati/Wali Kota, Camat, dan
Lurah/Kepala Desa bertindak sebagai pembina seluruh Komite Sekolah di wilayah
kerja masing-masing.
Mekanisme Pemilihan
Anggota Komite Sekolah dipilih melalui musyawarah/rapat
orang tua atau wali siswa, yang kemudian ditetapkan secara resmi melalui Surat
Keputusan (SK) Kepala Sekolah.
Sebagai orang tua atau wali peserta didik, Anda memiliki
peluang besar untuk berkontribusi secara nyata. Inilah momentum tepat bagi Anda
untuk menunjukkan peran aktif dan dedikasi dalam meningkatkan kualitas layanan
pendidikan di sekolah.***

Posting Komentar untuk "Masa Jabatan dan Keanggotaan Komite Sekolah"