Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Masa Jabatan dan Keanggotaan Komite Sekolah

Saat ini, banyak sekolah memasuki masa transisi pergantian pengurus Komite Sekolah. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali murid, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan.

Ilustrasi gambar (Cerana Kata)

Sesuai Pasal 2 regulasi tersebut, Komite Sekolah berfungsi meningkatkan mutu layanan pendidikan dengan prinsip gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Masa Jabatan Pengurus

Masa jabatan anggota Komite Sekolah ditetapkan selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Dengan demikian, seseorang dapat menjabat sebagai pengurus Komite Sekolah maksimal selama 2 periode atau total 6 tahun.

Komposisi Keanggotaan

Berdasarkan Pasal 4, jumlah anggota Komite Sekolah berkisar antara 5 hingga 15 orang, dengan rincian komposisi sebagai berikut:

1. Orang Tua/Wali Siswa Aktif: Maksimal 50%.

2. Tokoh Masyarakat: Maksimal 30% (Kriteria: Menjadi panutan atau pengurus organisasi peduli pendidikan; bukan pengurus partai politik).

3. Pakar Pendidikan: Maksimal 30% (Kriteria: Pensiunan tenaga pendidik atau praktisi di bidang pendidikan).

Perlu diketahui bahwa Bupati/Wali Kota, Camat, dan Lurah/Kepala Desa bertindak sebagai pembina seluruh Komite Sekolah di wilayah kerja masing-masing.

Mekanisme Pemilihan

Anggota Komite Sekolah dipilih melalui musyawarah/rapat orang tua atau wali siswa, yang kemudian ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah.

Sebagai orang tua atau wali peserta didik, Anda memiliki peluang besar untuk berkontribusi secara nyata. Inilah momentum tepat bagi Anda untuk menunjukkan peran aktif dan dedikasi dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah.***

Posting Komentar untuk "Masa Jabatan dan Keanggotaan Komite Sekolah"